1. Peserta lelang / karyawan yang ingin mengikuti lelang dapat melakukan survey atau pengecekan fisik masing-masing unit yang dilelangkan.
2. Pelaksanaan lelang dilakukan dari Tanggal 18 - 21 Maret 2025 dan dilakukan secara online melalui website resmi internal DPG.
3. Penentuan pemenang lelang berdasarkan harga tertinggi terakhir yang diterima panitia lelang dan semua keputusan bersifat mutlak berdasarkan keputusan serta persetujuan Komite Lelang.
4. Bagi peserta lelang yang dinyatakan menang oleh panitia lelang aset perusahaan diberikan waktu maximal 3 Hari dari informasi pemenang diterima untuk melunasi pembayaran.
5. Apabila dalam waktu 7 hari pemenang lelang tidak melakukan transaksi pelunasan hasil lelang atau menyatakan Mundur pada saat sudah dinyatakan sebagai pemenang maka secara otomatis pemenang lelang tersebut dibatalkan dan diberikan ke pemenang lelang (dengan harga tertinggi) berikutnya.
6. Bagi pemenang lelang dan telah melakukan pelunasan pembayaran akan dilakukan serah terima unit kendaraan yang dipilih oleh Dept. General Affair dan wajib diambil dalam waktu 5 hari kerja terhitung dari pelunasan diterima finance DPG.
7. Minimum nilai BID dalam sistem kelipatan sebagai berikut :
A. Mobil Kelipatan Rp. 1.000.000 (Contoh : Harga Dasar Rp. 5.000.000 , Harga Pengajuan BID Rp. 6.000.000).
B. Motor Kelipatan Rp. 200.000 (Contoh : Harga Dasar Rp. 2.000.000 , Harga Pengajuan BID Rp. 2.200.000).
8. Segala biaya-biaya yang timbul atas pengambilan/pengalihan kendaraan maupun surat-surat kendaraan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
9. Kondisi Kendaraan Fisik Kendaraan Menjadi Tanggung Jawab Pemenang Lelang.
10. Peserta Lelang Hanya Dapat Memilih Maksimum 2 Kendaraan.